Subscribe RSS

Sebuah artikel menarik berkaitan dengan syariah dan hikmah didalamnya. Dan tahukah anda bahwa negara barat itu maju  disebabkan telah menjalankan syariat ? simak aja artikelnya :

Kata syari’ah disebutkan dalam surah Al-Maidah:48, Allah swt. berfirman: ”likullin ja’alnaa minkum syir’atan wa minhaajaa (untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang.)” Berdasarkan redaksi ayat, nampak bahwa kata syari’ah atau syir’ah artinya aturan. Namun dalam Islam secara definitif kata syari’ah identik dengan aturan dari Allah swt. Dengan kata lain mengikuti syari’ah artinya mengikuti aturan Allah yang telah ditetapkan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Dari sini kita mendapatkan pelajaran bahwa Allah swt. sebagai pemilik langit dan bumi sebenarnya telah

Subhanallah, ketika diperdengarkan ayat suci Al Qur'an, janin dalam kandungan, bersujud..

sumber : lihat kesini

Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per- 21/PJ/2010 tanggal 08 April 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 Tentang Bentuk dan Isi Nota Perhitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Intinya perubahan bentuk dan isi nothit bunga, denda penagihan, nothit potput, nothit PPh Badan-OP, Nothit PPN, SKPKB PPN, SKPLB PPN dan STP Bunga-denda penagihan, STP potput serta STP PPh Badan-OP

Category: | 0 Comments

Pajak Pertambahan Nilai

1. PMK (Peraturan Menteri Keuangan RI) Nomor 68/PMK.03/2010 Tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Intinya Pengusaha kecil yang omzetnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,- tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di atas itu, wajib PKP. Konsekuensi menjadi PKP adalah wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang telah dilakukan.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-19/PJ/2010 Tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Intinya, PKP yang memiliki lebih satu tempat

Category: | 0 Comments

Laptop merk Compaq yang ku beli 2 tahun lalu rusak, gak ada gambar. Ke service center, kemungkinan besar prosessornya yang rusak. Kok bisa ? yaa itu kelemahan kalau pakai AMD... begitu kata teknisi dari service centernya (padahal tahun kemarin, gak nyampe 1 tahun juga rusak dan ganti motherboard.. untung masih garansi) ooh. terus, berapa biaya gantinya ? kurang lebih 3,5 juta. Gedubrak... itu mah sama dengan beli baru. Ok ku bawa lagi, service ke tempat lain. Senin (29/3/2010), baru ketahuan. Dan hasilnyaaa.... motherboard rusak. Kalau ganti, ya sama biayanya 3 jutaan rupiah. Daripada ganti motherboard mending beli baru. Ya udah, searching ama anak..cari netbook (sesuai kesepakatan dengan istri).