Subscribe RSS

Untuk menghitung besarnya PPh yang terutang pada intinya memakai rumus :
PPh terutang = (Penghasilan- Faktor Pengurang) x Tarif

Penghasilan = jumlah penghasilan yang diterima (penghasilan bruto) selama 1 tahun.
Faktor Pengurang =

  1. Untuk pegawai = iuran jabatan, iuran pensiun, iuran tunjangan hari tua dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Iuran jabatan sebesar 5 % dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp. 6 juta pertahun atau Rp.500.000 per bulan
  2. Untuk bukan pegawai = 
  • kalau memakai norma perhitungan (syarat memakai norma : mempunyai penghasilan bruto dibawah Rp.4,8 Miliar) maka perhitungan tersebut sudah merupakan penghasilan netto. Misalnya penghasilan bruto usaha sebesar 1 milyar, dengan norma perhitungan 35 % maka penghasilan netto itu sebesar Rp. 350.000.000 (artinya faktor pengurang/biaya diakui sebesar 65 % dari penghasilan bruto). Besarnya norma untuk tiap bidang usaha/pekerjaan bebas dan lokasi bisa dilihat pada Kep Dirjen Nomor Kep-536/PJ/2000. Faktor pengurang selanjutnya PTKP
  • Kalau memakai pembukuan, maka faktor pengurang merupakan biaya-biaya seperti yang ada dalam pembukuan. Selanjutnya faktor pengurang untuk bukan pegawai adalah PTKP.
Untuk besarnya PTKP :
1. WP Tidak Kawin (TK): Rp.15.840.000,-.
2. Tambahan kawin (K): Rp. 1.320.000.-
3. Tambahan tanggungan : Rp. 1.320.000,- (maksimal tanggungan 3 orang)
Contoh si A kawin dengan anak 1 (K/1) maka besarnya PTKP = Rp.15.840.000 (TK) + Rp.1.320.000 (K) + Rp.1.320.000 (tanggungan satu) = Rp.18.480.000,-
4. Penggabungan penghasilan dengan istri (K/I/--) : + Rp.15.840.000,-
Misalnya penghasilan suami digabung dengan istri dengan 1 anak , maka besarnya PTKP adalah sebesar Rp 15.840.000,- (TK) + Rp.1.320.000 (K)+ Rp.15.840.000 (gabungan dengan istri) + Rp.1.320.000 (1 anak) = Rp.34.320.000,-

Tarif : memakai pasal 17 ayat (1) A UU PPh :
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)s.d Rp.50.000.000 besarnya tarif : 5 % bila ber NPWP kalau tidak berNPWP tarifnya 6 %;
  • PKP diatas Rp 50 juta s.d Rp.250 juta, besarnya tarif : 15 % (berNPWP), 18 % (tidak ber NPWP);
  • PKP diatas Rp.250 juta s.d Rp 500 juta, besarnya tarif : 25 % (ber NPWP), 30 % (tidak ber NPWP);
  • PKP di atas Rp.500 juta, besarnya tarif : 30 % (ber NPWP), 36 % (tidak ber NPWP)
  • PKP = Penghasilan-Faktor Pengurang
Dasar hukum perhitungan PPh OP = Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 jo Per-57/PJ/2009

Category: | 0 Comments

0 comments to “Dasar-dasar Perhitungan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi”