Subscribe RSS

Karena bulan Februari sd bulan Maret 2010 merupakan bulan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, maka ada sedikit pengetahuan tentang SPT :

Siapapun yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), wajib mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke KPP tempat terdaftar.
Untuk Orang Pribadi, batas melaporkan SPT sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.


Ada tiga jenis Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi :
A. Formulir 1770 dan Lampirannya. Formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :

  1.  dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan Penghasilan Netto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final;
  4. penghasilan lain.
Formulir 1770 dalam bentuk excel bisa di download di :   http://www.4shared.com/file/227847283/abc1a2ad/1770.html
B. Formulir 1770 S dan lampirannya. Formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya;
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Formulir 1770 S dalam bentuk excel bisa di download di :
http://www.4shared.com/file/227852256/64bbf1ed/1770_S.html

C. Formulir 1770 SS (beserta Formulir 1721 A1 /A2). Formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Formulir 1770 SS dalam bentuk excel bisa di download di :
http://www.4shared.com/file/227852275/cf84c2d5/1770SS.html



catatan tambahan : 
  • Ukuran formulir harus F4 dan ada sudut hitam di tiap sudut.
  • Pengisian boleh pakai mesin tik, tulis tangan atau dengan komputer
  • Pelaporan SPT bila jauh dari KPP tempat terdaftar, bisa melaporkan ke mobil pajak, pojok pajak yang ada di mall, drop box.
  • Hal-lain yang masih belum jelas.. bisa ditanyakan ke KPP terdekat

Category: | 0 Comments

0 comments to “SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi”