Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per- 21/PJ/2010 tanggal 08 April 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 Tentang Bentuk dan Isi Nota Perhitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Intinya perubahan bentuk dan isi nothit bunga, denda penagihan, nothit potput, nothit PPh Badan-OP, Nothit PPN, SKPKB PPN, SKPLB PPN dan STP Bunga-denda penagihan, STP potput serta STP PPh Badan-OP
Pajak Pertambahan Nilai
1. PMK (Peraturan Menteri Keuangan RI) Nomor 68/PMK.03/2010 Tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Intinya Pengusaha kecil yang omzetnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,- tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di atas itu, wajib PKP. Konsekuensi menjadi PKP adalah wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang telah dilakukan.
2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-19/PJ/2010 Tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Intinya, PKP yang memiliki lebih satu tempat
Untuk menghitung besarnya PPh yang terutang pada intinya memakai rumus :
PPh terutang = (Penghasilan- Faktor Pengurang) x Tarif
Penghasilan = jumlah penghasilan yang diterima (penghasilan bruto) selama 1 tahun.
Faktor Pengurang =
Karena bulan Februari sd bulan Maret 2010 merupakan bulan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, maka ada sedikit pengetahuan tentang SPT :
Siapapun yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), wajib mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke KPP tempat terdaftar.
Untuk Orang Pribadi, batas melaporkan SPT sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.
