Subscribe RSS

Pajak Pertambahan Nilai

1. PMK (Peraturan Menteri Keuangan RI) Nomor 68/PMK.03/2010 Tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Intinya Pengusaha kecil yang omzetnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,- tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di atas itu, wajib PKP. Konsekuensi menjadi PKP adalah wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang telah dilakukan.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-19/PJ/2010 Tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Intinya, PKP yang memiliki lebih satu tempat
PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

3. PMK Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Tanggal 31 Maret 2010. Intinya PKP dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bila :
  a. Omzet dua tahun buku sebelumnya tidak lebih dari Rp. 1,8 miliar per tahun buku.
  b. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.

4. PMK Nomor 71/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Intinya, syarat PKP yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah PKP yang memenuhi ketentuan :
a. melakukan kegiatan ekspor BKP berwujud, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP
b. telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
aturan ini menyangkut ketentuan dapat ditetapkannya suatu PKP sebagai PKP berisiko rendah.

5. PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Intinya, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dari nilai lainnya. Contoh, untuk pemakaian sendiri BKP/JKP, nilai lain adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Category: | 0 Comments

0 comments to “Peraturan Terbaru Perpajakan bulan Maret 2010”