Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per- 21/PJ/2010 tanggal 08 April 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 Tentang Bentuk dan Isi Nota Perhitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Intinya perubahan bentuk dan isi nothit bunga, denda penagihan, nothit potput, nothit PPh Badan-OP, Nothit PPN, SKPKB PPN, SKPLB PPN dan STP Bunga-denda penagihan, STP potput serta STP PPh Badan-OP
Category:
Pojok Pajak
| 0 Comments
0 comments to “Peraturan Terbaru Perpajakan bulan April 2010”